• Rabu, 27 September 2023

Seperti Sambo, Vonis Hakim Terhadap Putri Chandrawati Bisa Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

- Senin, 13 Februari 2023 | 19:08 WIB

Putri Chandrawati (dok/ist)

SINAR HARAPAN--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam ini akan menjatuhkan vonis hukuman terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Diketahui bahwa Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, melebihi tuntutan hukuman yang dimintakan oleh jaksa, yaitu hukuman seumur hidup.

Sebelujmnya Putri Chandrawati dituntut hukuman delapan tahun penjara. Apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa, masih akan ditentukan dalam sidah malam ini.

Saat berita ini diturunkan majelis hakim masih melakukan skorsing. Menurut rencana sidang akan dilanjutkan pada pukul 19.00 malam ini.

Sebelumnya, Jaksa menilai Puitrri Chandrawatie memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Jaksa mengemukakan bahwa sejak awal persidangan pihak istri Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya terus membangun narasi bahwa pembunuhan Brigadir J seolah-olah berawal dari pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Tim PH Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar Jaksa saat persidangan Replik di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Namun, menurut jaksa, fakta yang yang terungkap selama persidangan justru berbicara lain.

PC diduga kuat tidak mengalami pelecehan seksual melainkan yang terjadi antara PC dengan Brigadir J adalah perselingkuhan. Jaksa kemudian memaparkan jika pelecehan seksual memang ada, seharusnya tim penasihat hukumnya bisa melakukan pembuktian untuk membuktikan ada atau tidaknya motif tersebut.

"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” ucap Jaksa

Tim Jaksa sebelumnya telah menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
 “Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).  

Pihak jaksa menilai bahwa pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.  

Padahal, ucapnya melanjutkan, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.

Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.  

“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.  

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.  

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X