SINAR HARAPAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Disebutkan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Disebut Hakim Ketua, Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir Yosua Telah Terpenuhi
"Divonis pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Selanjutnya hakim menyebutkan, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Hakim Menyimpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak Brigadir Yosua dengan Menggunakan Sarung Tangan
Dalam sidang itu hakim menyatakan tidak menemukan bukti valid tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Disebutkan bahwa kecil kemungkinan itu terjadi.
Hakim juga menyakini terjadi pertemuan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua di kamar setelah pelecehan yang diklaim terjadi.
"Tidak ada bukti seperti visum sampai rekam media yang menunjukkan adanya pelecehan seksual," kata hakim.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tepis Motif Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Sidang vonis tersebut dihadiri ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak. Dia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti juga menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya itu.
Baca Juga: Ibunda Membawa Foto Yosua Hutabarat ke Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.
Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ibu Yosua Hutabarat Meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Maksimal
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat
Sambo lalu merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat narasi bahwa ajudannya itu tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Dia membuat cerita bahwa insiden itu bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Jaksa pun menganggap tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri. Hal itu disimpulkan dari sikap Sambo yang tidak meminta Putri untuk visum dan masih membiarkan istrinya bersama Brigadir J berada dalam satu mobil dari Magelang ke Jakarta.
Baca Juga: Polisi Sterilkan PN Jakarta Selatan Jelang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini
Jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik. Jaksa pun meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menyoroti momen Sambo yang masih sempat melakukan kegiatan badminton usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan bahwa Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukkan adanya perencanaan," jaksa menambahkan.***