Salah satu kantor KSP Indonesurya (Dok/Bisnis.com)
SINAR HARAPAN--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat teuan baru dalam kasus KSP Indosurya, berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan tersebut adalah hasil pendalaman kasus setelah pihaknya menjadi ahli untuk memberikan keterangan tambahan.
“PPATK juga menjadi ahli yang memberikan keterangan tambahan. Artinya memang dari sisi kami ada TPPU dalam kasus tersebut,” ujar Ivan, seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (5/2/2023).
Ivan juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam kasus ini. Bahkan, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melalukan pemblokiran rekening dalam kasus ini. “Pemblokiran rekening terhadap pihak yang terduga terkait,” ucapnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya. “Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu, Kamis (2/2/2023)
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa memang benar ada indikasi dalam perkara ini. “Indikasinya demikian [ada TPPU],” ucap De Deo.
Artikel Terkait
Nasabah Tolak Proposal Perdamaian KSP Indosurya
Polisi Sita Aset Tersangka Kasus KSP Indosurya Senilai Rp 1,2 Triliun
Kemenkop Tetapkan Status KSP Indosurya dalam Pengawasan Khusus
Jaksa Agung Perintahkan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas KSP Indosurya
Bareskrim Mulai Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya Terkait TPPU