Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dijaga Ketat Polisi

- Kamis, 2 Februari 2023 | 13:40 WIB
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).(Dok/Antara/Muhammad Iqbal)
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).(Dok/Antara/Muhammad Iqbal)

SINAR HARAPAN - Polres Metro Jakarta Barat menjaga ketat sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

Ini adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Teddy dihadirkan sebagai terdakwa.

"Kami telah melakukan sejumlah kesiapan dalam rangka pengamanan sidang atas penyalahgunaan narkoba dengan terpidana Irjen TM dan cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis siang.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kasus Irjen Teddy Minahasa Belum Waktunya Disidangkan, Dakwaan Dinilai Prematur

Tercatat ada 60 personel polisi dari Polres dan Polsek yang dikerahkan khusus untuk menjaga jalannya sidang.

Personel itu terdiri dari petugas berseragam dan tidak berseragam. Mereka bertugas di menjaga di halaman hingga di dalam gedung pengadilan.

Dia berharap proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini bisa berlangsung lancar serta situasi kondusif.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 42 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia

Dari pantauan di lokasi, situasi sidang berlangsung kondusif. Tim kuasa hukum Teddy yang dinakhodai oleh Hotman Paris sudah sampai di ruang sidang.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan 'Justice Collaborator' Tersangka Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X