"Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh 'stakeholder' dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa.
Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.
"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun
sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.
Fadil juga menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait.
"Saya tekankan untuk menerapkan 'scientific investigation on road safety' dan tentunya dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan kedua belah pihak bisa tertangani dengan baik," kata Fadil.
Fadil juga menambahkan, diskusi dengan sejumlah pihak ini merupakan bentuk respons dari Polda Metro Jaya.
"Ini wujud dan niat dari Polda Metro Jaya untuk transparan responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat. Mari tunggu penyidik untuk melakukan rekonstruksi ulang, banyak pakar ahli yang akan kita libatkan," kata Fadil.
Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra diduga ditabrak lari oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui ia justri dijadikan tersangka, namun karena sudah meninggal maka kasusnya dihentikan.
Orangtua Hasya, Adi Syahputra membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari anaknya yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Adi menjelaskan berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI itu hendak pulang ke rumah kos.
Ketika berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mendadak oleng dan terjatuh ke sebelah kanan. Di saat bersamaan, ada mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengatakan soal Hasya bisa jadi tersangka diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.