KPK Panggil Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya sebagai Saksi

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:48 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(Dok/Antara/Reno Esnir)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(Dok/Antara/Reno Esnir)


SINAR HARAPAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT. Amarta Karya (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Ali menerangkan Brisben Rasyid dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Baca Juga: Bareskrim Polri Menangkap Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Pihak penyidik mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X