Polri Resmi Menghentikan Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia, Banyak Disalahgunakan di Lapangan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 12:20 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.(Antara/HO-Divisi Humas Polri)
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.(Antara/HO-Divisi Humas Polri)

SINAR HARAPAN - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022.    

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.  

Yusri menjelaskan, penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Kota Batam Terkait Narkoba, Dibekuk di Hotel Bersama Seorang Wanita

Banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.  

Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya. 

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebut Aksi Pembakaran Al Quran sebagai Bentuk Teror

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.  

Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” ia menambahkan.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Bareskrim Polri Tangkap Tiga Predator Asusila Anak

Senin, 27 Maret 2023 | 16:43 WIB
X