Denny Indrayana (dok)
SINAR HARAPAN--Belasan Serikat Pekerja mengajukan gugatan dan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja. Mereka menilai Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi.
Pengajuan gugatan permohonan uji formil oleh 13 Serikat Pekerja tersebut diajukan ke MK pada hari ini, Rabu (25/1/2023).
Bertindak sebagai kuasa hukum pada pemohon tersebut, Indrayana Center for Government dan Society (Integrity) Law Firm.
Senior Partner Intergrity Denny Indrayana mengatakan pengajuan uji formil atas perppu tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR.
"Ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon," kata Denny usai mengajukan permohonan uji Formil di MK, Rabu (25/1/2023).
Meskipun masih berbentuk perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Menurut Denny, pengajuan ini sengaja diajukan secepatnya guna menghindari konstitusi lebih lama diterabas.
"Karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi," tegasnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menegaskan jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Karena Alasan Mendesak
Sejumlah Pakar Hukum Menilai Penerbitan Perppu Cipta Kerja Melawan Hukum, DPR Harus Menolaknya
Demokrat dan PKS Akan Tolak Perppu Cipta Kerja Yang Dikeluarkan Presiden Jokowi
PAN: Pemerintah Harus Jelaskan Sifat Kegentingan Yang Memaksa Terkait Penerbitan Perppu Ciptaker