Ahyudin (dok)
SINAR HARAPAN--Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana donasi santunan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Ahyudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer.
Perbuatan Ahyuddin tersebut, kata hakim, meresahkan masyarakat luas karena menyalahgunakan dana Boieng Community Investment Fund (BCIF). “Hal meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum,” ucap Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden ACT karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Titip 56 Kendaraan Sitaan dari ACT di Gudang Bogor, Berikut Penampakannya
Takut Kabur, Bareskrim Polri Cekal Empat Pengurus ACT ke Luar Negeri
Siang Nanti Penyidik Bareskrim Polri Periksa Empat Tersangka Penggelapan Dana ACT
4 Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Setelah Sholat Jumat Nanti
Polisi Tahan 4 Petinggi ACT
Konten Promosi ACT di Media Sosial Diusulkan untuk Diturunkan
Besok Selasa PT Jaksel Mulai Sidang Perkara Penggelapan Dana ACT