• Selasa, 26 September 2023

Kejaksaan Agung Minta Masyarakat Menghormati Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Ferdy Sambo Cs

- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:26 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan penjelasan kepada pers di Jakarta, Kamis (19/1/2023).(Antara/Muhammad Zulfikar)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan penjelasan kepada pers di Jakarta, Kamis (19/1/2023).(Antara/Muhammad Zulfikar)


SINAR HARAPAN - Kejaksaan Agung meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Mengacu pada undang-undang tersebut, katanya. JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kemudian, papar dia, jika ada masyarakat yang mempertanyakan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki aturan yang jelas.

"Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," ujarnya.

Kejagung, kata dia, melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Bharada E sebagai Eksekutor terhadap Brigadir J Ditunut Hukuman 12 Tahun Penjara

Kemudian dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa, Kejagung sejatinya memiliki parameter. Hanya saja, Jampidum enggan menyebutkan parameter yang dimaksud.

Kejagung melihat secara jelas peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut padang dalam melihat suatu masalah.

Baca Juga: Seperti Kuat Ma'ruf, Jaksa Juga Tuntut Ricky Rizal Hukuman 8 Tahun Penjara

"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," ujar dia.

Yang perlu diingat, ujar dia, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.

Ia berharap dalam perjalanan kasus itu tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik apalagi ikut mengadili kasus tersebut.

Baca Juga: Jaksa Menuntut Kuat Ma'ruf Delapan Tahun Penjara, Dinilai Berbelit-belit dalam Memberikan Kesaksian

"Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.

Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X