Hari Ini Jaksa Penuntut Umum Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Bharada Richard Eliezer

- Senin, 16 Januari 2023 | 05:51 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).(Antara/Asprilla Dwi Adha)
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).(Antara/Asprilla Dwi Adha)


SINAR HARAPAN - Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Bharada E, terdakwa lain juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Minggu 15 Januari 2023.“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut singkat.

Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Jaksa Atas Terdakwa Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan

Sebelumnya, Rabu (11/1)  JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1).

Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Gugat Bareskrim Cs Rp 15 Miliar

Pada hari yang sama seusai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.

Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini, yakni Senin (16/1) sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Tepis Mengamankan Senjata Yosua Karena Putri Candrawathi Merasa Terancam

Kemudian hari Selasa (17/1) sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo. Dan hari Rabu (18/1) sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi.

Terkait kesiapan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf pekan ini apakah sesuai jadwal atau akan ada penundaan, Ketut menyatakan pihaknya semaksimal mungkin berupaya menuntaskan pembuktian perkara ini di persidangan, sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

“Kita lihat kedepannya, kami bukan robot,” kata Ketut.

Baca Juga: Arief Rachman: Sambo Marah Ketika Timsus Olah TKP Tanpa Minta Ijin

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan jadwal persidangan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J), pada Senin (16/1) sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.

Sidang selanjutnya hari Selasa (17/1) untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin dengan agenda keterangan saksi dan ahli meringankan.

Selanjutnya hari Kamis (19/1), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X