SINAR HARAPAN--Pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigardir J ditunda sau pekan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menunda agenda pembacaan tuntutan dengan alasan masih menunggu keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya akan diperiksa hari ini.
"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Setelah berkonsultasi dengan pengacara yang mendampingi Eliezer, hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa.
Majelis memberikan waktu satu minggu bagi jaksa penuntut umum membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa yang lain.
Hakim juga memerintahkan Eliezer kembali ke tahanan dan menghadiri sidang pembacaan tuntutan pekan depan.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Namun demikian Eliezer telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hal tersebut bisa menjadi faktor yang meringankan hukumannya.
Eliezer menjadi penembak atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. Dalam persidangan Eliezer mengatakan bahwa skenario tewasnya Yosua sudah dirangkai Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Jl Saguling.
Richard Eliezer mengaku sangat-sangat menyesal telah mematuhi perintah Ferdy Sambo menembak Yosua. “Sangat, sangat, sangat menyesal Bapak,” ucap Richard Eliezer.
Eliezer mengaku telah meminta maaf secara langsung kepada orangtua Yosua dan keluarga. “Saya sudah meminta maaf juga Bapak ke keluarga korban, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan itu, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo,” ujar Eliezer.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.