• Minggu, 24 September 2023

Masyarakat Ingin Ajukan Permohonan Paspor Haji, Berikut Tips dari Direktorat Jenderal Imigrasi

- Rabu, 11 Januari 2023 | 13:22 WIB
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji yang sudah siap untuk dibagikan.(Dok/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji yang sudah siap untuk dibagikan.(Dok/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)


SINAR HARAPAN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor haji

"Bagi jemaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. 

Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama. 

Baca Juga: Arab Saudi Tak Akan Berlakukan Pembatasan Jumlah Jemaah Haji Tahun Ini

Saleh menambahkan apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

"Untuk mempermudah jemaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola," ia menjelaskan. 

Dengan layanan tersebut, jemaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah.

Baca Juga: Komnas Haji Berharap Kementerian Agama Memprioritaskan Jamaah Lanjut Usia pada Musim Haji 2023

Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun 2023 juga tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Humas Polri: Situasi di Pahuwato Mulai Kondusif

Kamis, 21 September 2023 | 19:45 WIB
X