Hakim Tipikor Bebaskan Para Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Bayar Uang Pengganti Rp 15 triliun

Banjar Chaeruddin
- Rabu, 4 Januari 2023 | 20:05 WIB

Lima orang terdakwa perkara kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Ekonom Lien Che Wei dan Mantan Dirjen Daglu Wisnu Wardana (Foto: Antara)

SINAR HARAPAN--Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak sependapat dengan jaksa penuntut kasus ekspor minyak goreng dengan menyatakan bahwa kerugian perekonomian dalam kasus ini masih bersifat asumsi, bukan kerugian riel.

Akibatnya, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan pembayaran uang pengganti yang seluruhnya mencapai Rp 15 triliun. Majelis hakim hari ini menjatuhkan vonis hukuman terhadap lima terdakwa, yang jauh di bawah tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis hukuman masing-masing 1 tahun penjara kepada Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Sedangkan Komisaris Wilmar Nabati (Wilmar Group) divonis selama 1,5 tahun penjara.

Hukuman tersebut jauh dibawah tuntutan jaksa. Stanley Ma dan Pierre T Sitanggang dituntut jaksa hukuman masing-masing 10 tahun penjara. Sedangkan Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar dituntut 12 tahun.

Hakim tidak menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja keduanya dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti yang nilainya lebih dari Rp15 triliun.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kerugian perekonomian negara sebagaimana disebutkan jaksa penuntut dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng masih bersifat asumsi.

Dalam surat dakwaan kerugian negara dalam perkara minyak goreng mencapai Rp18,3 triliun. Secara perinci, keuangan negara sejumlah Rp6 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun. Namun, penghitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini sempat direvisi. Kajian ahli kemudian menyimpulkan kerugian perekonomian di kasus minyak goreng direvisi menjadi Rp10,09 triliun.

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum riil atau nyata,” kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Rabu (4/1/2023).

Menurut hakim, kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi. "Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapt dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” kata hakim.

Hakim juga tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebut terdapat kerugian negara sejumlah Rp6,04 triliun. Penghitungan kerugian keuangan negara, menurut hakim, hanya dapat dihitung dari keuntungan ilegal yang didapat dalam perkara ini.

Hakim menilai kerugian negara yang terbukti dalam perkara ini hanya sejumlah Rp2,5 triliun.

Hakim memvonis hukuman para terdakwa kasus minyak goreng dengan vonis yang berbeda. Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor 1,5 tahun, Lin Che Wei 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA 1 tahun, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X