SINAR HARAPAN--Lima tersangka terkait kasus Tragedi Kanjuruhan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah berkas perkara mereka dikirim ke pengadilan setempat.
Humas PN Surabaya Agung mengatakan PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online).
"Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik," kata Agung di Surabaya, Selasa.
Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa.
Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Satu orang tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyurabayaidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Bos PT LIB itu lalu dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habis dan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, yang turut mendaftarkan berkas ke PN Surabaya, menyatakan bahwa jaksa yang menyidangkan perkara tersebut akan sebanyak 17 orang. "Jaksa yang menyidangkan 17 orang," kata Rahmat.
Artikel Terkait
Aremania Kirim Surat ke Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Aremania Kembali Gelar Aksi Solidaritas, Minta Pengusutan Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Aremania Minta Polri Profesional Usut Tragedi Kanjuruhan
Ini Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Status Bebas Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat