Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Dihukum 9 Bulan Penjara

- Rabu, 28 Desember 2022 | 20:54 WIB
Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara kasus meme stupa Borobudur. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.)
Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara kasus meme stupa Borobudur. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.)

SINAR HARAPAN--Mantan Menpora Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap Hakim.

Roy juga dinilai telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa. "Dan mengapresiasi kreatifitas yang berlebihan, yang menyinggung perasaan umat beragama," papar hakim.

Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

Puitusan hakim tersebut masih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Roy dengan penjara 1,5 tahun penjara.

 

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

X