SINAR HARAPAN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mendukung penuh audit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi perbaikan sistem hukum di Tanah Air.
"Saya menyambut baik audit KUHAP," kata Wamenkumham Prof. Eddy sapaan karib Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.
Menurut Wamenkumham, jika dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan KUHAP jauh lebih berat dan menantang karena menyangkut banyak institusi negara. Sebab, tidak bisa dipungkiri hal itu akan berujung pada perebutan kewenangan.
Baca Juga: ICJR Menilai Hukuman Mati dalam KUHP Baru Sebuah Langkah Progresif
Secara politis, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP menjadi usul inisiatif DPR dan bukan dari pemerintah.
Alasannya, jika RUU KUHAP menjadi inisiatif dewan maka kolom daftar inventaris masalah hanya ada satu. Berbeda halnya apabila RUU KUHAP jadi usulan pemerintah maka ada sembilan kolom inventaris masalah yang menggambarkan sembilan fraksi di Senayan.
"Kami setuju daftar inventaris masalah sebaiknya dari pemerintah sementara inisiatif dari DPR," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Jaksa Pelajari Pasal-pasal KUHP Baru
Dalam paparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukan untuk memroses tersangka, melainkan mencegah aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.
"Itu yang harus kita pahami bersama, dan itu yang tidak saya lihat di dalam KUHAP," dia menjelaskan.
Prof. Eddy mengatakan filosofis itu didasari kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum agar tidak disalahgunakan ketika memroses orang yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Sandiaga Uno: KUHP Baru Diperkirakan Tidak Pengaruhi Investasi Pariwisata
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.
"Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dulu," dia menambahkan.***