SINAR HARAPAN - Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak kolaborator keadilan (justice collabolator) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kenapa kami perlu sampaikan ini? Karena kami perlu mengingatkan bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Ia menyatakan, pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer tersebut didasari dengan status terdakwa Eliezer bukan sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Saksi: Ferdy Sambo Minta Pemeriksaan Terhadap Bharada Eliezer Jangan Keras-keras
Selain itu, Eliezer juga memiliki keterangan penting terkait skenario perbuatan menghalang-halangi keadilan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Ketiga, Richard Eliezer bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan, sehingga berpotensi mengancam jiwanya," kata Ronny.
Dia berharap JPU dapat mengabulkan rekomendasi kolaborator keadilan untuk Richard Eliezer dari LPSK."Kami berharap sangat kepada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk klien kami," dia menjelaskan.
Baca Juga: Bharada Eliezer: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
Terkait dengan mengapa rekomendasi tersebut baru disampaikan, Ronny menjelaskan selama persidangan LPSK melakukan penilaian atau review terhadap Richard Eliezer guna menilai apakah keterangan Eliezer berubah.
"Kesimpulan dari LPSK bahwa keterangan dari Richard Eliezer kemarin, yang waktu ketika Richard Eliezer menjadi saksi, ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan di LPSK; sehingga LPSK berkewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi," ujarnya.
Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer didakwa oleh JPU dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***