Kasus Universitas Lampung, KPK Panggil Anggota DPR Utut Adianto dan Tamanuri sebagai Saksi

- Kamis, 24 November 2022 | 12:53 WIB
Gedung KPK di Jakarta.(Dok/Ist)
Gedung KPK di Jakarta.(Dok/Ist)


SINAR HARAPAN  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Dari tujuh saksi itu, turut dipanggil dua anggota DPR masing-masing Utut Adianto dan Tamanuri serta Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fatah Sulaiman.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani/Rektor Unila nonkatif) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Rektor Unila Nonaktif Karomani dari Berbagai Pihak

Adapun empat saksi lainnya yang dipanggil merupakan pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.

KPK total menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca Juga: KPK Duga Ada Titipan Mahasiswa Baru di Unila Tanpa Proses Seleksi

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Baca Juga: Setelah Kasus Suap di Unila, KPK Geledah Tiga PTN Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X