SINAR HARAPAN - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit selaku saksi mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan kepada dirinya agar tidak berbicara ke mana-mana mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya'," kata Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 21 November 2022.
Ridwan mengungkapkan bahwa pesan tersebut dia sampaikan ketika akan meninggalkan TKP.
Baca Juga: Saksi: Ferdy Sambo Minta Pemeriksaan Terhadap Bharada Eliezer Jangan Keras-keras
Adapun konteks dari 'jangan ramai-ramai' yang dipahami oleh Ridwan adalah jangan sampaikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J di luar dari garis komando.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya, kepada kapolres atau ke mana," kata Ridwan Soplanit.
Selain mengungkapkan pesan dari Ferdy Sambo, Ridwan juga mengungkapkan kondisi jenazah Brigadir J ketika dirinya tiba di TKP.
Baca Juga: Saksi: Ricky Rizal Terima Transfer Rp 200 Juta Dari Rekening Brigadir J
Ketika Ridwan datang, posisi mayat berada di posisi telungkup. Sebelum dilakukan tahapan olah TKP, katanya, masker Brigadir J masih menempel.
"Masih ada masker, masih dipakai. Begitu dibalik, kelihatan masker masih dipakai," ucapnya.
Ketika masker tersebut dibuka, dia melihat ada garis luka di hidung dan bibir.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penyekapan 19 Perempuan di Kabupaten Pasuruan
"Yang tembakan itu mereka menyampaikan yang dia lihat, di dada tembakan itu, di kelingking seperti luka goresan, kemudian yang saya bilang di sekitar hidung, bibir, dan dagu ada luka. Kemudian luka lubang cuma lihat di dada, kemudian di tangan, satu di tangan," kata Ridwan.
Untuk luka di belakang kepala, Ridwan mengatakan bahwa luka tersebut tidak masuk ke laporan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kepada Kepala BPOM
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Pada hari berikutnya, Selasa (22/1), sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.***