SINAR HARAPAN--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa (15/11).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan pimpinan pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut.
“Sidang perdana Selasa tanggal 15 November,” kata Djuyamto kepada ANTARA.
Majelis hakim yang ditunjuk dalam persidangan tersebut yakni, Haryadi selaku hakim ketua, dan Mardison serta Hendra Yuristiawan masing-masing sebagai anggota majelis.
Baca Juga: Konten Promosi ACT di Media Sosial Diusulkan untuk Diturunkan
“Sidang pertama agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Djuyamto.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga terdakwa ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Untuk menghadapi persidangan besok, Kejari Jakarta Selatan juga telah menunjuk jaksa penuntut umum yang bakal mengawal persidangan.
“Untuk jumlah JPU nya nanti saya cek,” kata Syarief.
Artikel Terkait
Petinggi ACT Disangka Selewengkan Dana CSR Boeing Bagi Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air
Polisi Sita Puluhan Mobil dan Motor Milik Yayasan ACT
Wapres: Kasus ACT Dorong Transparansi Lembaga Sosial Islam
Bareskrim Polri Titip 56 Kendaraan Sitaan dari ACT di Gudang Bogor, Berikut Penampakannya
Takut Kabur, Bareskrim Polri Cekal Empat Pengurus ACT ke Luar Negeri