Ilustrasi (dok/wikidpr.org)
SINAR HARAPAN--Seorang Hakim Agung dikabarkan telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi, menyusul pengembangan kasus Sudrajad Dimyati.
KPK membenarkan adanya tersangka baru, seorang hakim agung, namun belum membuka identitasnya.
Belum diketahui secara pasti berapa Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru di perkara ini. "Temannya (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung juga," tulis informasi tersebut, seperti dikutip Bisnis.com.
KPK telah menggeledah beberapa ruangan di Mahkamah Agung dan menyita sejumlah dokumen putusan usai melakukan penggeledahan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dari Ruang Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung
Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. "Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Ali mengatakan KPK masih melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Barang bukti itu, kata Ali akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka.
KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat (23/9/2022). Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Artikel Terkait
Menkopolhukam: Usut Tuntas Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Tarik Semua Perkara Yang Ditangani Sudradjad Dimyati
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Moeldoko Terkait KLB Partai Demokrat
KPK Konfirmasi Asisten Hakim Agung soal Proses Pengajuan Perkara di Mahkamah Agung
KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung
KPK Jadwal Ulang Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung
KPK Panggil 12 Saksi Kasus Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati