Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Foto: Bisnis.com)
SINAR HARAPAN--Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.
“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Baca Juga: Kompolnas Berharap Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice', Jangan Mengulur-ulur Waktu
Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.
Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.
Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Artikel Terkait
Polri: Isu Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Bagian Materi Timsus
Polri Pastikan Tahap II Tidak Halangi Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Polri Periksa 22 Saksi soal Dugaan Korupsi Brigjen Hendra Kurniawan
Pengacara Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
Hari ini Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik