SINAR HARAPAN--Akhirnya diperoleh kepastian bahwa ekshumasi dan autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan jadi dilakukan. Rencananya, proses itu akan berlangsung Sabtu (5/11/2022) depan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, di Malang, Senin. Ia mengatakan autopsi dua putri Devi Athok yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan bersedia untuk dilakukan autopsi.
"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam.
Baca Juga: Satu Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Autopsi Jenazah
Iman menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah berinisial N dan N.
Menurutnya, dalam pelaksanaan autopsi tersebut akan melibatkan enam ahli yang satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol). Sementara lima lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.
"Jadi dokter forensik itu ada enam. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.
Baca Juga: KontraS Sesalkan Aparat Datangi Keluarga Korban Kanjuruhan Yang Semula Setuju Autopsi Dua Anaknya
Saat ini, lanjutnya, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.
"Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," ujarnya.
Pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Polda Jatim: Autopsi Korban Kanjuruhan Batal Dilakukan, Keluarga Tidak Berkenan
Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat tersebut dilakukan secara daring kepada pihak terkait.
Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.
Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.
Baca Juga: Polisi Dijadwalkan Autopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan
Pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.
Seperti diberitakan, pada Sabtu (1/10) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan berat.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Penggunaan Gas Air Mata Sebabkan 133 Orang Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 134 Orang Meninggal
Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Rutan Reskrim Polda Jatim
Komnas HAM Miliki Video Kunci, Yakin Persoalan Utama Tragedi Kanjuruhan Adalah Gas Air Mata
Ribuan Aremania Gelar Aksi Damai Tuntut Proses Hukum yang Adil Terkait Tragedi Kanjuruhan