Polisi Serahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan, Komnas HAM Masih Lakukan Penyelidikan

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Penggunaan gas air mata (dok/Sky Sport)
Penggunaan gas air mata (dok/Sky Sport)

SINAR HARAPAN--Proses hukum terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang sudah berjalan dan pihak Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pihajk Kejati Jatim sudah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut dan menangani dakwaanya di pengadilan nanti. Ada enam terdakwa yang ditetapkan polisi dalam kasus ini.

Penyerahan berkas perkara tersebut mendahului rencana pembongkaran jenazah korban untuk dilakukan autopsi. Semula ada dua orang yang akan diautopsi, namun polisi mengatakan belum bisa dilakukan karena tidak ada ijin keluarga.

Baca Juga: Komnas HAM Miliki Video Kunci, Yakin Persoalan Utama Tragedi Kanjuruhan Adalah Gas Air Mata

berkas tersebut juga lebih cepat dari penyelidikan independen oleh Komnas HAM yang masih berjalan. Komnas HAM pekan lalu menegaskan menegaskan penyebab utama tragedi di Stadion Kanjuruhan adalah adanya tembakan gas air mata.

"Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya Tragedi Kanjuruhan," kata Choirul di Kota Malang, seperti dilansir Antara, Jumat (21/10/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulis Selasa menjelaskan ada Enam Tersangka dalam kasus ini.

 
Mereka adalah AHL dari PT LIB disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Kemudian tersangka SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan," ujarnya, dikutip Antara hari ini, Selasa (25/10/2022).

Selanjutnya, tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Aji Santosa Ungkap Detail yang Dialaminya dan Tim Soal Tragedi Kanjuruhan

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah diteliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap dan apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Penggunaan Gas Air Mata Sebabkan 133 Orang Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan

 
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang, terjadi pada Sabtu (1/10), usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3. Kelahan Arema FC tersebut memicu kekecewaan suporter yang kemudian turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Polisi menggunakan gas air mata untuk menghalau penonton yang ricuh. Akibatnya, terjadi kepanikan dan mereka berusaha mencapai pintu keluar stadion namun terhambat karena hanya dua pintu yang terbuka.

Halaman:

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Antara, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X