SINAR HARAPAN--Proses hukum terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang sudah berjalan dan pihak Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pihajk Kejati Jatim sudah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut dan menangani dakwaanya di pengadilan nanti. Ada enam terdakwa yang ditetapkan polisi dalam kasus ini.
Penyerahan berkas perkara tersebut mendahului rencana pembongkaran jenazah korban untuk dilakukan autopsi. Semula ada dua orang yang akan diautopsi, namun polisi mengatakan belum bisa dilakukan karena tidak ada ijin keluarga.
Baca Juga: Komnas HAM Miliki Video Kunci, Yakin Persoalan Utama Tragedi Kanjuruhan Adalah Gas Air Mata
berkas tersebut juga lebih cepat dari penyelidikan independen oleh Komnas HAM yang masih berjalan. Komnas HAM pekan lalu menegaskan menegaskan penyebab utama tragedi di Stadion Kanjuruhan adalah adanya tembakan gas air mata.
"Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya Tragedi Kanjuruhan," kata Choirul di Kota Malang, seperti dilansir Antara, Jumat (21/10/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulis Selasa menjelaskan ada Enam Tersangka dalam kasus ini.
"Kemudian tersangka SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan," ujarnya, dikutip Antara hari ini, Selasa (25/10/2022).
Selanjutnya, tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Aji Santosa Ungkap Detail yang Dialaminya dan Tim Soal Tragedi Kanjuruhan
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," ujarnya.
"Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Penggunaan Gas Air Mata Sebabkan 133 Orang Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan
Polisi menggunakan gas air mata untuk menghalau penonton yang ricuh. Akibatnya, terjadi kepanikan dan mereka berusaha mencapai pintu keluar stadion namun terhambat karena hanya dua pintu yang terbuka.
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tidak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab PSSI
Pemerintah Tidak Intervensi, Silahkan Publik Desak Ketum PSSI Mochamad Iriawan Mundur
TGIPF Temukan Tren Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Serahkan Laporan Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi
TGIPF Sarankan Ketua Umum dan Exco PSSI Mundur!
Komnas HAM Akan Hadiri Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Kamis Depan
PSSI: Akhmad Hadian Lukita Tetap Dirut LIB sampai Ada Putusan Inkrah