Bharada Richard Eliezer (foto: dok/harmasnews.com)
SINAR HARAPAN--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana teradap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) pada Selasa (25/10/22022) siang nanti.
Menurut rencana, majelis hakim akan menghadirkan 12 saksi. Mereka adalah keluarga korban Brigadir J dan pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak.
Jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaannya. Terdakwa Richerd Eliezer dipisahkan persidangannya dari terdakwa lain karena ia telah ditetapkan sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Akan Hadirkan Kejutan, Saksi Meringankan Didatangkan Dari Manado
Pengacara Bharada E Tidak membacakan replik dan menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya sudah cermat dan lengkap.
Dalam perkara pembunuhan ini, sebanyak 11 terdakwa menghadapi meja hijau. Lima terdakwa terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuwat Makruf dan Richard Eliezer menjadi terdakwa pembunuhan berencana.
Enam terdakwa lainnya, termasuk Ferdy Sambo, menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai menghalangi penyelidikan polisi. Dalam perkara ini termasuk orang kepercayaan Ferdy Sambo yaitu Hendra Kurniawan.
Artikel Terkait
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Menurut Mantan Kuasa Hukum Bharada E Burhanuddin
Kejagung: Perlakuan Hukum Kepada Bharada E Sama Seperti Pelaku Lain Walau Berstatus 'Justice Collaborator'
Hadapi Sidang Perdana, Bharada E Dikawal LPSK Menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Sebut Bharada E Bersedia Diperintah Tembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Bharada E Nilai Dakwaan JPU Sudah Cermat