SINAR HARAPAN - Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.
Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirup di wilayah.
Baca Juga: Komunitas Konsumen Indonesia Desak Nama Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya Dipublikasikan
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ia menambahkan.
Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirup untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG). Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).
Baca Juga: Tata Laksana Penanganan Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.***
Artikel Terkait
Muhammadiyah Minta Usut Penyebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Sudah 131 Kasus di 14 Provinsi
Kemenkes Telah Bentuk Tim Untuk Teliti Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Dinkes DKI Minta Warga Waspadai Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak, Sudah Muncul 42 Kasus
Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak-anak Terus Bertambah, di Bali Sudah 11 Anak Meninggal
Puskesmas di DKI Layani Pemeriksaan Gagal Ginjal Akut Gratis
Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, IDAI Minta Hindari Dulu Pemberian Sirup Paracetamol Pada Anak Demam
Penderita Gagal Ginjal Akut Tersebar di 20 Provinsi, Sudah 99 Penderita Meninggal
Gagal Ginjal Akut Dicurigai Akibat Obat Sirup, Begini Nasib Saham KLBF, SIDO, KAEF dan SOHO
Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal pada Anak-anak, Apa Sih Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Sebenarnya?
IDAI: Dua Anak di NTT Meninggal Dunia Akibat Gejala Gagal Ginjal Akut
Hingga Kamis Ini Delapan Anak di Jakarta Barat Terkena Gagal Ginjal Akut
Dirut RSCM: Dari 49 Pasien Gagal Ginjal Yang Dirawat, Hanya Tujuh Anak Selamat