Polri Nyatakan Siap Bantu Tarik Obat Sirup Berbahan Kimia dari Peredaran

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:47 WIB
Ilustrasi obat batuk sirup.(Antara/HO-Sutterstock)
Ilustrasi obat batuk sirup.(Antara/HO-Sutterstock)


SINAR HARAPAN - Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirup di wilayah.

Baca Juga: Komunitas Konsumen Indonesia Desak Nama Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya Dipublikasikan

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ia menambahkan.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirup untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG). Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).

Baca Juga: Tata Laksana Penanganan Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X