Ilustrasi (Sumber: dreamstime.com)
SINAR HARAPAN--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2022), kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan enam terdakwa obstruction of justice.
Sidang ini akan dipimpin oleh majelis yang sama dengan hakim yang mengadili Ferdy Sambo dan para terdakwa pembunuhan berencana tersebut.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa. Para terdakwa lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Mereka akan didakwa menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya. Mereka ada yang berperan menghilangkan jejak, mencopot CCTV dan berbagai kegiatan untuk menghalangi proses penyelidikan polisi.
Sidang nanti siang akan bersifat terbuka untuk umum. Publik bisa mengikuti langsung atau melalui layar monitor.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," tutur Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu beberapa beberapa hari lalu.
PN Jaksel telah menerima 11 berkas dakwaan dalam dua perkara tersebut. Yaitu, perkara pembunuhan berencana dengan lima orang terdakwa dan perkara obstruction of justice dengan enam tersangka.