KPK Panggil Sekda Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas Enembe

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:57 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun.(Antara/Hendrina Dian Kandipi)
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun.(Antara/Hendrina Dian Kandipi)


SINAR HARAPAN - KPK memanggil empat saksi, salah satunya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Selasa 18 Oktober 2022 dalam penyidikan kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa siang.

Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan ke Papua Lihat Kondisi Lukas Enembe

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X