Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Pemecatan dan Menghadapi Sidang Pidana

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:31 WIB

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (dok)

SINAR HARAPAN--Divisi Propam Polri akan menggelar sidang pelanggaran etik untuk memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang terlibat peredaran narkoba. 

Selain menghadapi sidang etik dengan resiko pemecatan atau Pemberhentian d engan Tidak Hormat (PTDH), Teddy Minahasa juga akan menghadapi dakwaan tindak pidana. Kini ia ditempatkan di sebuah tempat khusus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

"Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," ujar Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X