Kejaksaan Akan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk ke PN Jaksel Senin Depan

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Ferdy Sambo dan Istrinya (dok)
Ferdy Sambo dan Istrinya (dok)

SINAR HARAPAN--Kejaksaan menurut renvana akan melimpahkan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10).  

“Rencananya, Senin tanggal 10 Oktober,” ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti dikutip Bisnis.co, Jumat (7/10).

PN Jakarta Selatan, kata Djuyamto, akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan terkait persidangan usai PN Jakarta Selatan menerima pelimpahan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Rabu lalu.

PN Jaksel kini tengah mempersiapkan diri persidangan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Salah satunya menyiapkan majelis hakim.

Juru bicara PN Jakarta Selatan, Haruno, mengatakan PN Jakarta Selatan pada dasarnya siap-siap saja menyidangkan perkara apa pun. Namun, khusus untuk perkara yang mendapat perhatian luas publik akan ada persiapan lebih.

“Persiapan pasti ada, namun belum bisa kami jelaskan,” tutur Haruno, dikutip Tempo.co.

Ada dua perkara yang akan disidangkan. Pertama perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan itu ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Perkara kedua yang akan disidangkan adalah perintangan proses hukum (obstruction of justice) yang dilakukan Ferdy dan bawahannya. Selain mantan Kepala Divisi Propam itu, ada 6 terdakwa lainnya. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.

 

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X