Empat Eks Anggota Propam Polri Langgar Etik Jalani Pembinaan Mental

- Sabtu, 24 September 2022 | 12:22 WIB
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).(Dok/Antara/M Risyal Hidayat)
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).(Dok/Antara/M Risyal Hidayat)


SINAR HARAPAN - Sebanyak empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam Polri) diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan karena terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu 24 September 2022 menjelaskan, keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi.

Baca Juga: Sidang Etik Lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dilaksanakan Senin

Keempat mantan anggota Divisi Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Irjen Pol Ferdy Sambo itu, juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Kompolnas Berharap Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice', Jangan Mengulur-ulur Waktu

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.

Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam Terima Putusan Demosi Sidang Etik Polri

Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.

“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” ia menambahkan.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: Antara

Tags

Terkini

X