SINAR HARAPAN - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lantas apa komentar MA terkait hal itu?
MA melalui juru bicaranya Andi Samsan Nganro dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 23 September 2022 hanya mengatakan, pihaknya prihatin dengan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi Gedung KPK
"Kami jajaran Mahkamah Agung, menyatakan merasa prihatin atas kejadian yang kita sama sama tahu bersama dari kemarin," katanya.
Dia menyatakan, MA akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kami menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada KPK," ujarnya.
Sementara itu Hakim Agung Sudrajad Dimyati sekitar pukul 10.20 WIB mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs
Sudrajad juga memakai setelan batik berwarna ungu, celana hitam, dan memakai masker berwarna putih. Ia kemudian langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.
Hakim Agung tersebut datang didamping lima pria berpakaian batik.
Dalam jumpa pers di dini hari tadi, Ketua KPK Firli Bahuri telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Status tersangka juga diberikan kepada sembilan orang lainnya.
Baca Juga: KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta dari OTT Suap Perkara di MA
Penetapan tersangka itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu 21 September 2022.
Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya adalaj Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mereka ditahan mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022.
Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.***