Pasca OTT, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

- Jumat, 23 September 2022 | 04:33 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.(Dok/Humas KPK)
Ketua KPK, Firli Bahuri.(Dok/Humas KPK)


SINAR HARAPANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022 dini hari menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Status tersangka juga diberikan kepada sembilan orang lainnya.

Hal itu dinyatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari.

Baca Juga: Seorang Hakim Agung Ditangkap, KPK Sangat Bersedih

Ia mengatakan penetapan tersangka itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu 21 September 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Firli Bahuri.

Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya adalaj Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Mereka ditahan mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022.

Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.***

Editor: Norman Meoko

Tags

Terkini

Polisi Bubarkan Perang Sarung di Baros Sukabumi

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:01 WIB
X