SINAR HARAPAN--Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan salah satu pejabat mereka yang menyebut presiden dua periode bisa jadi calon wakil presiden (cawapres). Mereka berdalih bahwa itu adalah pendapat pribadi jubir MK, Fajar Laksono.
MK memandang pernyataan Fajar bukanlah sikap mereka meski juri bicara itu adalah bagian dari lembaga.
Klarifikasi MK ini merupakan reaksi dari atas diskusi informal pada saat Fajar menjawab wartawan melalui chat aplikasi WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, maupun dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.
"Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan," isi pernyataan humas MK tersebut.
"Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tutup isi keterangan tertulis tersebut.(*)