Tambah Ferdy Sambo, Tersangka Obstruction of Justice Menjadi Tujuh Orang

Banjar Chaeruddin
- Kamis, 1 September 2022 | 20:19 WIB

SINAR HARAAN--Tersangka obstruction of Justice bertambah menjadi tujuh orang, setelah  Irjen Pol Ferdy Sambo juga masuk daftar baru. Mereka dituduh menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo. “Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa satu perwira mulai diperiksa dalam perkara obstruction of justice dalam sidang kode etik.

“Hari ini sudah dimulai ke Kompol Chuck Putranto (CP), sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik,” ujar Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9).

Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri menduga kuat mereka melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel para tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Ketujuh orang tersebut:

1.Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan,

2. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria

3. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni

5. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Halaman:

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X