Putri Chandrawati saat rekonstruksi Senin lalu (Foto: merdeka.com)
SINAR HARAPAN--Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selesai memeriksa Putri Candrawathi selama lebih dari 12 jam, Rabu (31/8) sekitar pukul 23.50 WIB, akhirnya penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, penyidik Polri mengabulkan permohonan kliennya untuk tidak ditahan.
"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga mengabulkan (permintaan Putri). Tetapi, diminta untuk wajib lapor 2 kali 1 minggu," kata Arman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Sebelumnya, Arman mengungkapkan bahwa kliennya rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seusai pemeriksaan, kuasa hukum Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.