SINAR HARAPAN - Penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022 siang.
Ia menyebutkan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV. Dikatakan, CCTV itu berada di Jalan Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati
"Bukti ini menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya.
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri Candrawathi. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis 18 Agustus 2022 tetapi namun yang bersangkutan mengaku sakit.***
Artikel Terkait
Setelah LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Usai Salat Jumat Besok, Tim Khusus Polri Dijadwalkan Periksa Putri Candrawathi
Timsus Polri Tetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J