Istri Ferdy Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:43 WIB
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang.(Antara/Laily Rahmawaty)
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang.(Antara/Laily Rahmawaty)


SINAR HARAPAN - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Tim khusus Polri pada Jumat 19 Agustus 2022 siang ini mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022 siang.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Bubarkan Perang Sarung di Baros Sukabumi

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:01 WIB
X