SINAR HARAPAN - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Tim khusus Polri pada Jumat 19 Agustus 2022 siang ini mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022 siang.***
Artikel Terkait
Brigadir Ricky Rizal, Ajudan Putri Chandrawati Ditahan, Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Ibu Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Pasca Penggeledahan Semalam, Suasana Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Sepi Pagi Ini
Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka di Mako Brimob
Pelanggar Kode Etik Polri Terkait Irjen Ferdy Sambo Bertambah Menjadi 36 Orang
Setelah LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Timsus Polri Tetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J