Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Ferdy Sambo (Dok/kaltara.tribunnews.com)
SINAR HARAPAN--Lebih 40 hari setelah kematian Brigadir Nopryansyah Josua (J) Hutabarat, misteri kasus ini belum sepenuhnya terkuak. Belum jelas mengapa. Belakangan ini justru muncul varian baru kasus ini, yaitu mengenai adanya "kerajaan Sambo" yang sangat kuat di tubuh institusi Polri.
Kapolri memang sudah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Namun hingga saat ini Sambo masih berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dan belum dipecat. Demikian pula 16 perwita Polri yang "diamankan" di tempat khusus, belum jelas apakah mereka dicopot, terkena sanksi berat atau ringan saja.
Akan halnya "kerajaan Sambo" yang dikabarkan sangat kuat itu dikemukakan oleh Menko Polkam
Mahfud MD dalam sebuah wawancara di kanal YouTube
Akbar Faizal Uncensored.
Mahfud menyebut ada semacam kerajaan tersendiri bagi kelompok Ferdi Sambo di Polri.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Tidak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri yang seperti menjadi kerajaan Polri di dalamnya, seperti Sub Mabes yang sangat berkuasa," kata
Mahfud MD.
Mengenai keterlibatan sejumlah personil Polri membantu Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, Mahfud menyebut adanya tiga klaster keterlibatan mereka.
Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini. ”Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.
Klaster kedua, pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.
Klaster ketiga, pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
”Kelompok satu dan dua mesti dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” pungkas Mahfud.
Satgasus
Mestinya Mahfud tidak asal bicara. Tentu saja sulit untuk membuktikan keberadaan "kerajaan Sambo" tersebut.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Sambo merupakan perwira karier yang berprestasi. Ia lama berkecimpung di bidang reserse dan pernah menjabar Kepala Bareskrim Polri, sebelum kemudian menjadi Kepala Divisi Propam.
Ia kemudian ditunjuk oleh Kepolri (waktu itu) Jenderal Pol Tito Karnavian menjabat sebagai kepala Satgas Khusus (Satgasus) yang memiliki kewenangan luas. Satgas ini menangani masalah-masalah stretagis dari kasus-kakus mafia pangan, jaringan narkotika, human trafficking hingga perjudian.
Kini Sambo terjerat kasus hukum. Ia ditahan dan dijadikan tersangka. Seluruh jabatannya dicopot, baik sebagai Kadiv Propam maupun Kepala Satgasus Polri. Namun ia belum diberhentikan dengan tidak hormat dan masih menyandang pangkat Irjen Pol.
Kapolri juga menahan beberapa perwira tinggi dan perwira menengah. Namun sampai sekarang belum jelas bagaimana hasil pemeriksaan mereka. Tentu saja mereka ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun apakah mereka termasuk "pengawal kerajaan Sambo" belum lah bisa disimpulkan.
Belum jelas, termasuk "klaster" mana keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seperti dikemukakan Mahfud.
Layaknya sebuah "kerajaan" tentu Sambo memiliki banyak hulubalang yang siap mengawal dan melindunginya. Para hulubalang itu bukanlah petugas yang bekerja sukarela. Dalam abad modern sekarang pengawal kerajaan tentulah orang yang memperoleh bayaran sepadan. Makin tinggi jabatan, tambah besar pula upahnya.
Pembunuhan berencana
Dari pihak Polri belum ada tanggapan mengenai keberadaan "kerajaan Sambo" tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut. Ia menekankan bahwa Timsus saat ini masih fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs. Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
Editor: Banjar Chaeruddin
Sumber: Berbagai Sumber
Terkini
Selasa, 7 Februari 2023 | 18:28 WIB
Selasa, 7 Februari 2023 | 15:17 WIB
Selasa, 7 Februari 2023 | 14:49 WIB
Selasa, 7 Februari 2023 | 14:37 WIB
Selasa, 7 Februari 2023 | 11:14 WIB
Selasa, 7 Februari 2023 | 11:08 WIB
Senin, 6 Februari 2023 | 19:15 WIB
Senin, 6 Februari 2023 | 19:11 WIB
Senin, 6 Februari 2023 | 18:07 WIB
Senin, 6 Februari 2023 | 13:36 WIB
Senin, 6 Februari 2023 | 11:33 WIB
Minggu, 5 Februari 2023 | 19:46 WIB
Minggu, 5 Februari 2023 | 18:58 WIB
Minggu, 5 Februari 2023 | 18:52 WIB
Sabtu, 4 Februari 2023 | 15:49 WIB
Sabtu, 4 Februari 2023 | 12:23 WIB
Jumat, 3 Februari 2023 | 17:19 WIB
Jumat, 3 Februari 2023 | 11:15 WIB
Jumat, 3 Februari 2023 | 10:57 WIB
Jumat, 3 Februari 2023 | 01:44 WIB