KPK Akan Tindaklanjuti Laporan TAMPAK Mengenai Penyuapan Oleh Ferdy Sambo

Banjar Chaeruddin
- Senin, 15 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Jurubicara KPK Ali Fikri
Jurubicara KPK Ali Fikri

SINAR HARAPAN--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari pihak Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengenai upaya penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propan Irjan Pol Ferdy Sambo.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap oleh Sambo tersebut.

"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," katanya.

Menurut Koordinator TAMPAK Robert Keytimu, penyuapan dilakukan dua kali dalam peristiwa yang berbeda.

Ferdy Sambo berusaha menyuap petugas LPSK yang menemui di kantornya pada 13 Juli, terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Pada saat itu petugas LPSK ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.

"Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua.

Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada dua amplop cokelat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima 2 (dua) amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan," kata Roberth.

Selain terhadap LPSK, TAMPAK juga melaporkan dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM. "Uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta KM," kata Roberth.

 

Editor: Banjar Chaeruddin

Tags

Terkini

X