Timsus Polri Ke Magelang Telusuri Peristiwa Yang Picu Kemarahan Ferdy Sambo

Banjar Chaeruddin
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:21 WIB
Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (dok)
Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (dok)

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Antara

Tags

Terkini

X