SINAR HARAPAN--Jumlah anggota Polri yang terkena sanksi kode etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bertambah lagi menjadi 36 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sebelumnya ada 31 anggota yang terkEna masalah kode etik saat ini bertambah menjadi 36 orang. “Ya, betul 31 kemarin lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8).
Dedi juga mengungkapkan bahwa dari ke-36 anggota tersebut empat diantaranya merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya (PMJ) yang ditempatkan di tempat khusus Biro Provost Mabes Polri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ, tiga AKBP dan satu Kompol. Menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri," tuturnya.
Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 56 Personel kepolisian terkait dugaan pelanggaran etik dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.