SINAR HARAPAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
"MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022 pagi.
Saat ini, kata Firli, tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja. KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap tersebut.
Baca Juga: KPK Benarkan Tangkap Bupati Pemalang
"Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap terhadap beberapa orang, termasuk Bupati Pemalang pada hari Kamis 11 Agustus 2022. Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut.***