SINAR HARAPAN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," Katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022 malam.
FS diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, FS mengatakan dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Terjadi Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," Rian mengungkapkan.
Dia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.
Baca Juga: Polri Selidik Tersangka Lain Terkait Kasus Brigadir J
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Artikel Terkait
Komnas HAM Hari Ini Dijadwalkan Periksa Ferdy Sambo
Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka di Mako Brimob
Kapolri Harus Jelaskan Posisi 11 Perwira Yang Diperiksa Khusus
Kabareskrim: Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Akan Dibuka di Pengadilan