SINAR HARAPAN--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.
Kapolri resmi mengumumkan Ferdy menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, pada Senin (8/8)
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mendalami dan melakukan analisis di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik menemukan indikasi penghalangan proses penyidikan.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo, di Jakarta Selasa (9/8).
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."
Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.