Ketua IPW Sugeng T Santoso (Foto: garudanews.co.id)
SINAR HARAPAN--Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memperkirakan dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru, s elain Bharada E, dalam kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua (J) Hutabarat.
Keyakinannya itu terkait penggunaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang digunakan polisi untuk memntersangkakan Bharada E. Pasal 56 itu mengatur tentang pihak-pihak yang membantu suatu kejahatan.
"Ada tersangka lain. Siapa tersangka lain ini? Analisis IPW tersangka lain ini terkait dengan tindakan perlindungan yang dilakukan dengan cara tindakan unprofesional conduct atau penghalangan penyidikan. Ada yang ditutup-tutupi pihak tertentu," ujarnya.
Menurut Sugeng, pengggunaan pasal-pasal tersebut merupakan indikasi Bharada E tidak bertindak sendiri.
"Penyidik telah memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana yang dilakukan terkait matinya Brigadir J ini bukan oleh satu orang," katanya dalam diskusi daring bertema 'Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus', Jumat (5/4).
Untuk diingat, pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal ini berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.