SINAR HARAPAN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional dalam memeriksa Irjen Ferdy Sambo dengan menerapkan asas "equality before the law" atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Sama berlaku 'equality before the law' dan tim bekerja profesional dan independen,” kata Dedi saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sama seperti pemeriksaan yang dilakukan kepada masyarakat lainnya, meskipun terperiksa mengenakan seragam Polri dan mantan pimpinan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Ia mengatakan penyidik bakal meminta keterangan Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
“Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Timsus,” kata Dedi.
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis pagi.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Bela Sungkawa Kepada Keluarga Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang Dipimpin Brigjen Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019 atau setahun sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tahun 2020.
Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dilakukan di Dittipidum dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Timsus Bareskrim Polri
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto Pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J.
Jenderal bintang dua tersebut memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB, dikawal oleh para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Propam Polri.
Ferdy Sambo datang mengenakan seragam Polri dengan emblem masih terpasang satuan Propam di sisi lengan kanannya.***
Artikel Terkait
Komnas HAM Segera Periksa Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Belum Hadir
Komnas HAM Pagi Ini Periksa Ajudan dan ART Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Polisi Dalami Uji Balistik Labfor di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolri soal Status Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri
Divisi Humas Polri Pastikan Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Menjabat Kepala Satgassus
Bharada E Ditetapkan Tersangka, Kamis Pagi Timsus Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo