SINAR HARAPAN - Irjen Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Sambo digantikan Djayadi, yang menjadi wakilnya, di posisi itu.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Bela Sungkawa Kepada Keluarga Brigadir J
Sambo menduduki posisi itu pada 2019 atau setahun sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia 2020. Jabatan ini (kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) dikenal menjadi salah satu jabatan yang bergengsi di Kepolisian Indonesia, dan Sambo menjabat di posisi itu pada saat dia berusia 47 tahun.
Perihal pemeriksaan Sambo dilakukan di organ Kepolisian Indonesia itu dibenarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. "Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," kata Prasetyo.
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Timsus Bareskrim Polri
Tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan pasal 56 KUHP (membantu).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian Indonesia pada 1994 kelahiran 9 Februari 1973 itu memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia pukul 09.55 WIB, dikawal para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Penyidik Tersangkakan Bharada E Sesuai Perannya
Sambo datang mengenakan seragam harian polisi, lengkap dengan semua brevet, wing, serta badge Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yang dijahit rapi di lengan kanannya.
Walau dia dinonaktifkan dari jabatannya namun tanda pangkat bintang duanya di kedua kerah tidur seragam hariannya juga masih memakai tanda pangkat dengan lis merah, yang menandakan penyandangnya adalah seorang kepala atau komandan satuan di Kepolisian Indonesia secara definitif.
Ia telah dinonaktifkan dari jabatan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Senin 18 Juli 2022 yang secara otomatis menonaktifkan dia dari jabatan kepala Satuan Tugas Khusus Kepolisian Indonesia.***
Artikel Terkait
Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bisa Ditolak, LPSK Perlu Asesmen dan Investigasi
Komnas HAM: Brigadir J dan Rombongan PCR di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Komnas HAM Segera Periksa Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Belum Hadir
Komnas HAM Pagi Ini Periksa Ajudan dan ART Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Polisi Dalami Uji Balistik Labfor di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolri soal Status Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri
Divisi Humas Polri Pastikan Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Menjabat Kepala Satgassus
Bharada E Ditetapkan Tersangka, Kamis Pagi Timsus Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo