SINAR HARAPAN - Polisi menetapkan Mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan hal itu, Jumat 22 Juli 2022.
Ia menjelaskan, penyidik hari ini langsung memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka."Pemeriksaan masih berlangsung," tuturnya.
Roy Suryo sendiri dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitter-nya.
Baca Juga: Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Masih sebagai Terlapor Meme Stupa Borobudur
Laporan pertama dilayangkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Kemudian laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***
Artikel Terkait
Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut
Polda Metro Segera Umumkan Status Roy Suryo dalam Kasus Meme Candi
Roy Suryo Janji Kooperatif Bantu Penyidikan Polisi